kubet.page – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengungkap proses panjang penyelidikan kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Subang dalam menetapkan tersangka. Ibrahim mengatakan kehati-hatian penyidik dalam mencari bukti dan fakta dalam rangkain peristiwa pembunuhan ini menjadi dasar kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) bergulir cukup lama. “Jadi, kalau kita lihat perjalanan kasusnya, memang cukup makan waktu, itu tidak semata-mata karena kehati-hatian dari penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucap Ibrahim di Jalan Cicendo, Kota Bandung, Jumat (20/10/2023).
Meski menurutnya alat bukti dinilai cukup, tapi semua itu harus disesuaikan dengan ratusan keterangan saksi yang didapatkan. “Alat bukti sebenarnya sudah dimiliki tapi kan ada rangkaian yang harus didudukkan penyidik antara kesesuaian keterangan, alat bukti kejadian dan TKP. Inilah yang disesuaikan,” tuturnya. Ibrahim juga menyinggung soal kehadiran tersangka M Ramdanu alias Danu yang menyerahkan diri ke Polda jabar dinilai sebagai kepentingan tersangka untuk menyampaikan niatnya sebagai justice collaborator (JC). Namun, polisi mengklaim telah mendapatkan keterangan yang merujuk kepada orang-orang yang akan menjadi tersangkakan. “Jauh hari sebelum itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (tersangka Danu) pada tanggal 19 Desember di mana pada pemeriksaan 19 Desember itu kita sudah mendapat keterangan yang cukup bersesuaian dengan kejadian yang ada dan merujuk ke orang-orang yang jadi tersangka,” kata Ibrahim.
