Kubet.page – aksa mengungkap isi obrolan antara dua terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, terkait sosok berinisial AQ dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaksa menanyakan siapa AQ di BPK yang dimaksud.
Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS ini. Dia dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di sidang lanjutan kasus BTS di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).
Baca Juga : Sopir Truk Ungkap Dugaan Oknum Dishub Sorong Pungli Rp 200 Ribu
Mulanya, jaksa bertanya terkait proyek Palapa Ring. Namun, Irwan mengaku tak ingat.
“Ada juga dalam grup saudara dengan terdakwa Galumbang dan Anang, itu untuk Palapa Ring, saudara juga mengetahui ada pengurusan di BPK? Saudara tidak tahu?” tanya jaksa dalam sidang.
“Tidak ingat,” jawab Irwan.
“Saudara tidak ingat, saudara ingat bahwa di situ ada temuan untuk Palapa Ring proyek Palapa Ring ada Rp 330 miliar. Saudara tidak ingat?” tanya jaksa.
“Tidak ingat,” jawab Irwan.
Jaksa lalu mengungkap isi obrolan Irwan dan Anang terkait inisial AQ dari BPK. Irwan mengaku tak mengingat obrolan tersebut.
“Saudara ingat bahwa ada kemudian ancaman dari BPK mengenai data yang nggak pernah diberikan, disampaikan kepada BPK?” tanya jaksa.
“Sekarang saya tidak bisa mengingatnya tentang apa,” jawab Irwan.
“Sekarang sudah tidak mengingatnya, pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan, ‘Sepertinya perlu ngadep AQ sama saya’, terus jawaban saudara ‘Jangan sekarang lah, jangan sekarang bos, reda dulu’. Saudara masih ingat pembicaraan itu?” tanya jaksa.
“Tidak ingat,” jawab Irwan.
“Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?” tanya jaksa.
“Saya tidak pernah bicara,” jawab Irwan.
“Saudara tidak pernah bicara?” tanya jaksa.
“Tidak, itu mungkin dari Pak Anang ya,” jawab Irwan.
Jaksa terus mencecar Irwan terkait sosok AQ dari BPK tersebut. Irwan mengaku tak tahu sosok dari BPK yang menerima uang Rp 40 miliar terkait proyek BTS tersebut.
“Saudara tahu yang dimaksud Anang sebagai AQ itu siapa di BPK?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Irwan.
“Apakah saudara saksi tahu bahwa Rp 40 miliar yang diserahkan melalui Sadikin untuk BPK itu untuk siapa?” tanya jaksa.
“Untuk siapa saya tidak tahu,” jawab Irwan.
“Apakah Saudara tahu, lalu kalau saudara tidak tahu untuk BPK itu, siapa yang nyuruh Saudara?” tanya jaksa.
“Pak Anang menyuruh ke Pak Windi,” jawab Irwan.
Sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, mengungkap uang terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo juga mengalir ke seseorang bernama Sadikin yang disebut perwakilan dari BPK RI. Windi mengatakan Sadikin menerima uang Rp 40 miliar.
Hal itu diungkap Windi saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9). Windi dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mulanya, dia mengaku diminta Anang untuk menyerahkan uang kepada perwakilan BPK bernama Sadikin. Perintah Anang itu melalui grup aplikasi perpesanan dengan nama ‘signal’.
“BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?” tanya hakim lagi.
“Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia,” kata Windi.
Uang itu, katanya, dikirim atas perintah Anang. Windi menyerahkan uang itu dengan mengantarnya secara langsung.
Windi mengatakan menyerahkan uang itu di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta senilai Rp 40 miliar. Sontak, hal itu membuat hakim kaget hingga menggebrak meja.
“Berapa Pak?” tanya hakim.
“Rp 40 miliar,” ungkapnya.
“Ya Allah,” respons hakim sampai menggebrak meja.